Kamis, 03 November 2011

HUKUM PERJANJIAN


BAB I
PENDAHULUAN

Pengertian Perjanjian.
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).



BAB II

ISI

A.    KONSEP PERJANJIAN
1.      Perjanjian dalam arti luas

Menurut ketentuan pasal 1313KUHPdt bahwa :

            “perjanjian adalah suatu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkandirinya pada satu orang atau lebih lainnya”

Rumusan ketentuan pasal  ini sebenarnya tidak puas, ketidak jelasan itu dapat dikaji dari beberapa rumusan Pasal 1313 KUHPdt, sebagai mana diuraikan berikut ini

Lingkup perjanjian terlalu luas, mencangkup jga perjanjian perkawinan yang bidang hukum keluarga. Padahal, yang dimaksud adalah hubungan antara debitor dan kreditor yang bersifat kebendaan. Perjanjian yang diatur dalam Buku IIIKUHPdt sebenarnya hanya dilingkupi perjanjian bersifat kebendaan, tidak melikupi perjanjian bersifat keorangan (Personal).

2.      Perjanjian dalam arti sempit
Berdasar pada alasan-alasan yang diatur atas, konsep perjanjian dapat diartikan dalam arti sempit sebagai bertikut :
            perjanjian adalah perjanjian dengan mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk melakukan suatu hal yang bersifat kebendaan dibidang harta kekayaan”
Definisi dalam arti sempit ini jelas menunjukkan telah terjadi peraturan (persepakatan) antara pihak yang satu (kreditor) dan pihak lain (debitor) untuk melakukan suatu hal yang bersifat kebendaan (Zekelijk) sebagai objek perjanjian. Objek perjanjian tersebut dibidang harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Perjanjian perkawinan misalnya, tidak dapat dinilai dengan uang karena bukan hubungan mengenai suatu hal yang bersifat kebendaan, melainkan mengenai hal yang bersifat keorangan (persoonlijk) antara istri dengan suami dibidang moral.


2.1 Subjek perjanjiian
Subjek perjanjian, yaitu pihak-pihak dalam perjanjian sekurang kurangnya dua belah pihak. Subjek perjanjian dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum. Subjek perjanjian harus wenang melakukan perbuatan hukum seperti yangdiatur dalam undang-undang.


2.2 Persetujuan tetap
Persetujuan tertutup, yaitu, antara pihak-pihak sufah tercapai kesepakatan final, sebagai hasil akhir yang dicapai dalamnegosiasi.

2.3 Objek perjanjian
Objek perjanjian, yaitu berupa presentasi yang wajib dipenuhi pihak-pihak. Prestasi tersebut dapat berupa benda bergerak maupun tidak berak, berwujud maupun tidak berwujud. Misalnya, berupa hak-hak kebendaan.

2.4 Tujuan perjanjiauan
Tujuan perjanjian, yaitu hasil akhir yang diperoleh pihak-pihak berupa pemanfaatan, penikmatan, dan pemilikan benda atau hak kebendaan sebagai pemenuhan kebutuhan pihak-pihak.

2.5 Bentuk perjanjian

Bentuk perjanjian perlu ditentukan karena ada ketentuan undang-undang bahwa hanya dengan bentuk tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan  bukti. Bentuk tertentu itu bias berupa akta autentik yang dibuat dimuka notaris atau akta dibawah tangan yang dibuat olehpihak-pihak sendiri.

2.6 Syarat-syarat perjanjian
Perjanjian berisi syarat-syarat tertentu. Berdasar pada syarat-syarat itu perjanjian dapat dipenuhi atau dilaksanakan karna dari syarat-syarat itulah dapat diketahui hak dan kewajiban pihak-pihak dan cara melaksanakannya.Syarat-syarat itu bias terdiri atas syarat-syarat pokok yang berupa hak dan kewajiban pokok, misalnya, mengenai barang serta harganya, dan juga syarat pelengkap atau tambahan, misalnya cara pembayarannya, cara penyerahannya, dan lain lain.
Jika semua ini dihubungkan dengan ketentuan pasal 1320 KUHPdt tentang syarat-syarat perjanjian syah, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Persetujuan kehendak antara pihak-pihak meliputi unsure-unsur persetujuan,syarat-syarat tertentu,dan bentuk tertentu.
2.      Kewenangan pihak-pihak meliputi unsure pihak-pihak dalam perjanjian,syarat-syarat perjanjian ini disebut syarat subjektif.apabila syarat subjektif ini tidak dipenuhi,perjanjian itu dimintakan pembatalan (voidable)
3.      Hal tertentu sebagai prestasi perjanjian dan sebagai objek perjanjian ,baik berupa benda maupun berupa suatu prestasi tertentu.objek ini dapat berwujud dan tidak berwujud.
4.      Kausa yang halal,yang mendasari perjanjian ini meliputi unsure tujuan yang akan dicapai.syarat-syarat perjanjian ini disebut syarat objektif.apabila syarat objektif ini  tidak dipenuhi ,perjanjian itu batal (void)

3.      Perjanjian menurut Hukum Inggris

Menurut hukum inggris yang berdasar pada common law ,suatu perjanjian dinyatakan sah dan diakui oleh hukum apabila memenuhi syarat-syarat pokok berikut ini :
a.       Intention to create legal relation
Artinya,maksud mengadakan perjanjian ,pihak-pihak menghandaki supaya perjanjian itu mengikat secara sah ,artinya perjanjian itu menciptakan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang diakui oleh hukum.
b.      Firm agreement
Artinya ,persetujuan tetap .Pihak-pihak telah mencapai persetujuan akhir ,artinya hasil negosiasi yang bersifat final .persetujuan tetap biasanya dinyatakan dengan penerimaan (acceptance) tanpa syarat terhadap suatu penawaran (offer).
c.       Consideration
Artinya ,prestasi kedua belah pihak .hukum inggris hanya akan mengakui persetujuan yang bukan janji semata-mata (basa-basi).suatu perjanjian harus diwujudkan dalam perbuatan kedua belah pihak ,yaitu pemenuhan prestasi yang telah disetujui antara pihak yang satu terhadap pihak yang lain secara timbale balik .
d.      Form
Artinya ,bentuk tertentu .Sustu perjanjian hanya berlaku jika bibuat dalam bentuk tertentu ,misalnya ,tertulis dalam bentuk akta .
e.       Definite terms
Artinya ,Syarat-syarat tertentu .Syarat-syarat tertentu harus memungkinkan pengadilan mengerahui dengan pasti apa yang telah dikehendaki oleh pihak-pihak.jika syarat-syarat itu kurang jelas sehingga sulit dipahami ,hukum tidak akan mengakui perjanjin itu.
f.       Legality
Artinya ,tujuan yang sah.perjanjian tertentu yang diadakan pihak-pihak itu mempunyai tujuan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum (public policy),tidak dibenarkan oleh hukum.misalnya ,pembunuh bayaran memperoleh bayaran yang telah disetujui .

4.      Asas-asas Perjanjian

Beberapa asas perjanjian sebagaimana diuraikan berikut ini .
4.1    Asas kebebasan berkontrak
Setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja .baik yang sudah diatur maupun belum diatur dalam undang-undang .akan tetapi ,kebebasan tersebut dibatasi oleh tiga hal ,yaitu tidak dilarang undang-undang ,tidak bertentangan dengan ketertiban umum ,dan tidak bertentangan dengan kesusilaan .
4.2    Asas pelengkap
Asas ini mempunya iarti bahwa ketentuan undang-undang boleh tidak diikuti apabila pihak-pihak menghendakin dan membuat ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan undang-undang. Akan tetapi, apabila dalam perjanjian yang mereka buat tidak ditentukan lain, berlakulah ketentuan undang-undang. Asas ini hanya mengenai rumusan hak dan kewajiban pihak-pihak.
4.3    Asas konsensual
Asas ini mempunyai arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapai kata sepakat (consensus) antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian
4.4    Asas obligator
Asas ini mempunyai arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu baru dalam tarap menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum mengalihkan hak milik. Hak milik baru mengalih apabila dilakukan dengan perjanjian yang bersifat kebendaan (zakelike overeenkomst) yaitu melalui penyerahan
( levering).

5.      Klasifikasi Perjanjian

Perjanjian dapat diklasifikasikan 5 macam antaralain
5.1    Perjanjian sepihak dan duapihak
Perjanjian dua pihak adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak saling memberikan prestasi misalnya jual beli sewa menyewa atau tukar menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan satupihak memberi prestasi dan pihkaklain menerima prestasi, misalnya perjanjian hibah dan hadiah.



5.2    perjanjian bernama dan tidak bernama
perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah memiliki nama tertentu yang dikelompokan sebagai perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas, misalnya jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, hubah, asuransi, dan pengangkutan. Tidak bernama adalah perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.
5.3    perjanjian obligator dan kebendaan
perjanjian obligator adalah perjanjian yang menciptakan hak dan kewajiban misalnya, dalam jual beli sejak terjadi persetujuan (consensus) mengenai benda dan harga, penjual wajib menyerahkan benda dan pembeli wajib membayar harga benda, penjual berhak atas pembayaran harga dan pembeli berhak atas benda yang dibneli. Perjan kebendaan adalah perjanjian untuk mengalihkan hak milik, seperti dalam jualbeli, hubah, dan tukar mrnukar. Akan tetap dalam perjanjian yang lain, seperti sewa menyewa, pinjam pakai, dan gadai hanya mengalihkan penguasaan benda (bezit)
5.4    pejanjian konsensual dan real
perjanjian konsensual adalah pejanjian yang terjadinya itu baru dalam tarap menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak. Tujuan perjanjian baru tercapai apabila ada tindakan realisasi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian real adalah perjanjian yang terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan perjanjian, yaitu pengalihan hak.
5.5    perjanjian untukn kepentingan pihak ketiga
pihak ketiga yang dimaksud antaralain, ahli waris, orang-orang yang memproleh hak, dan orang-orang pihak ketiga. Dalam perjanjian, para pihak yang membuat perjanjian tidak dapat mengikat orang-orang pihak ketiga, kecuali apabila pihak ketiga itu terikat karena ketentuan undang-undang seperti ahli waris dan penerima wasiat.   

B.     UNSUR DAN SYARAT PERJANJIAN YANG SAH

Perjanjian yang sah dan pengikat adalah perjanjian yang memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.perjanjian yang sah dan mengikat dan mengikat diakui dan memiliki akibat hukum (legally concluded concert). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPdt, setiap perjanjian selalu memiliki empat unsure melekat syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.




1.      Persetujuan Kehendak
Unsur Subjek, minimal ada dua pihak dalam perjanjian yang mengadakan persetujuan (ijab Kabul) antara pihak yang satu dan pihak yang lain. Kedua  dalam perjanjian harus memiliki syarat-syarat kebebasab meyatakan kehendak, tidak ada paksaan, penipuan, dan kekhilafan satu sama lain. Persetujuan kehendak adalah persepakatan seia sekata antara pihak-pihak mengenai pokok (esensi) Perjanjian.

2.      Kewenangan (kecakapan)
Unsur perbuatan (Kewenangan berbuat), setiap pihak dalam perjanjian wewenangmelakukan pebuatan hukummenurut undang-undang. Pihak-pihakbersangkutanharus memenuhi syarat-syarat, yaitu sudah dewasa,artinya sudah berumur 21 tahun penuh; walaupun belum berusia 21 tahun penuh, tapi sudah pernah kawin; sehat akal (tidak gila); tidak dibawah pengampunan, dan memiliki surat kuasa apabila mewakili pihak lain.

3.      Objek (prestasi) tertentu
Unsure objek (prestasi tertentuatau dapat ditentukan pemberitahuan suatu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwuju; melakukan suatu perbuatan tertentu; atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu.

4.      Tujuan Perjanjian
Unsure tujuan yaitu apabila yang ingin ficapai pihak-pihak itu harus memenuhai syarat halal. Tujuan kesepakatan akan dicapai pihak-pihaknya itu sifatnya harus halal. Artinya, tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum,dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakan (Pasal 1337 KUHPdt).

5.      Akibat Hukum Perjanjian Sah
Menurut ketentuan Pasal 1338 KUHPdt,Perjanjian yang dibuat dengan sah dan mengikat berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan keduabelah pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Pelaksanaan dengan iktikad baik yang dimaksud dengan iktikad (te goeder, in goodfaith) dalam pasal 1338 KUHPdt adalah ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, apakah perjanjian itu mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan serta apakah pelaksanaan perjanjian itu telah berjalan diatas rel yang benar.  





C.     PELAKSANAAN PERJANJIAN

Pelaksanaan perjanjian adalah perbuatan merealisasikan serta atau memenuhi kewajiban dan memperoleh hak yang telah disepakati oleh pihak-pihak sehingga tercapai tujuan mereka.
Pelaksanaan suatu perjanjiann pada dasarnya selalu berupa pemenuhan kewajiban dan perolehan hak secara timbale balik antara pihak satu dan lainnya. Kewajiban pokok merupakan esensi perjanjian dan kewajiban pelengkap merupakan penjelas terhadap kewajiban pokok, dengan perkataan lain kewajiban pokok bersifat pundamental esencial, sedangkan kewajiban pelengkap bersifat formal procedural.

1.      Kewajiban Pokok, Pelengkap, Diam-diam
1.1  Kewajiban pokok
Kewajiban pokok adalah kewajiban fundamental esencial dalam setiap perjanjian
1.2  Kewajiban pelengkap
Kewajiban pelengkap adalah kewajiban yang kurang penting, yang sifatnya hanya melengkapi kewajiban pokok (formal procedural)
1.3  kewajiban diam-diam
kewajiban pokok dan kewajiban pelengkap mungkin juga tidak dinyatakan secara tegas dalam perjanjian tetapi pihak-pihak pada dasarnya mengakui kewajiban itu karena member akibat komersial terhadap maksud para pihak.
2.      Pembayaran
Pihak yang melakukan pembayaran adalah debitor atau orang lain atas nama debitor.
3.      Penyerahan Benda
Setiap pejanjian yang memuat tujuan memindahkan penguasaan dan atau hak milik perlu melakukan penyerahan bendanya (levering,delivery)
4.      Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa adalah memberikan pelayanan dengan melakukan perbuatab tertentu, baik dengan menggunakan tenaga fisik maupun dengan keahlian atau alat bantu tertentu baik dengan upah maupun tanpa upah.
5.      Klausula Eksonarasi
Dalam perjanjian sering juga dibuat ketentuan-ketentuan yang membatasi tangguang jawab debitor yang disebut (klausa eksonarasi)
6.      Penapsiran dalam pelaksanaan Perjanjian
Menurut ketentuan Pasal 1342 KUHPdt, jika kata-kata yang dibuat dalam perjanjian cukup jelas tidak dikenakan untuk menyimpang dari kata-kata itu dengan jalan penapsiran



KESIMPULAN

perjanjian adalah suatu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkandirinya pada satu orang atau lebih lainnya

Rumusan ketentuan pasal  ini sebenarnya tidak puas, ketidak jelasan itu dapat dikaji dari beberapa rumusan Pasal 1313 KUHPdt, sebagai mana diuraikan berikut ini

Lingkup perjanjian terlalu luas, mencangkup jga perjanjian perkawinan yang bidang hukum keluarga. Padahal, yang dimaksud adalah hubungan antara debitor dan kreditor yang bersifat kebendaan. Perjanjian yang diatur dalam Buku IIIKUHPdt sebenarnya hanya dilingkupi perjanjian bersifat kebendaan, tidak melikupi perjanjian bersifat keorangan (Personal).

1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal








PENDAPAT PENULIS

Menurut kami, hukum perjanjian berlaku apabila perjanjian itu memiliki unsur-unsur dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang perjanjian yang sah dan mengikat, diakui dan memiliki akibat hukum (legally councludeu concert). Dan hukum perjanjian itu ada ketentuan perundang-undangnya, bahwa hanya dengan bentuk tertentu, suatu perjanjian mempunyai ketentuan mengikat dan kekuatan bukti dan didalam perjanjian itu harus ada tiga orang yaitu pihak pertama, pihak kedua dan saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar